Pendidikan | sekitarnews.id , – Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tengah menjadi sorotan lantaran berita pembatalan penerimaan secara sepihak oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
KJMU merupakan danasiwa dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta nan ditujukan bagi siswa SMA/MA/SMK sederajat kelas 12 untuk melanjutkan pendidikan tinggi.
Bantuan ini diberikan kepada calon mahasiswa dari family tidak bisa nan memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan program diploma alias sarjana alias jenjang D3, D4, dan S1 sampai selesai dan tepat waktu.
Berdasarkan info Pemprov DKI Jakarta, jumlah penerima KJMU Tahap II Tahun 2022 mencapai 16.708 mahasiswa nan tersebar di beberapa perguruan tinggi negeri (PTN) terdaftar di seluruh Indonesia.
Sementara mengenai berita penerima diputus sepihak, Heru mengatakan ada proses sinkronisasi info penerima KJMU dan KJP.
Menurutnya, info nan digunakan untuk pemberian KJMU dan KJP merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) nan dikeluarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Editor : Slamet Ghofur
Sumber Berita : CNN Indonesia
Halaman : 1 2 Selanjutnya