Pendidikan | Sekitarnews.id,- Bagi para tenaga guru yang ingin mendapatkan tunjangan profesi guru di tahun 2024 ini, anda harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Di antaranya syarat yang harus dipenuhi tersebut ialah :
- Jika ingin tunjangan tersebut cair
- Guru harus mengikuti minimal satu pelatihan sebagai bukti pengembangan diri sebagai pendidik profesional.
Pelatihannya sendiri sangat penting bagi perkembangan para tenaga guru masa kini. Alasannya agar para tenaga guru yang mengajar peserta didik kekinian tidak ketinggalan tren dalam dunia pendidikan. Misal, bagaimana cara penerapan teknologi kecerdasan buatan Artificial Intelligence (AI) dalam pembelajaran di kelas.
Sementara itu juga, banyak sekali pelatihan yang mudah diikuti oleh para tenaga guru. Agar lebih mudah mendapatkan sertifikat pelatihan tersebut, bagi guru profesional bisa mengikuti pelatihan yang diselenggarakan secara langsung oleh lembaga-lembaga pelatihan yang telah diakui keberadaan’nya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu lembaga pelatihan secara daring (online) yang dapat anda ikuti di antaranya adalah pada situs resmi Diklat.co, e-Guru.id, Belajar Era Digitalisasi, dan lain sebagainya. Beberapa lembaga tersebut merupakan lembaga pelatihan secara online, yang dapat anda ikuti secara gratis.
Pemerintah sendiri juga sering mengadakan workshop/pelatihan seperti Kementerian Pendidikan dan juga Kementerian Agama yang menaungi para tenaga guru.
Mengikuti pelatihan tersebut juga tentunya sangat penting
Selain itu sebagai pengembangan diri untuk belajar wawasan baru, anda juga bisa gunakan sebagai bukti pengembangan diri agar tunjangan profesi guru, dapat mencairkan di tahun 2024 ini. Pasalnya, hal tersebut adalah sudah diatur secara resmi oleh pemerintah. Khususnya, para tenaga guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Pada peraturan tersebut, juga telah ditetapkan dalam Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Islam untuk para tenaga guru profesional yang bertugas di berbagai tingkat seperti di Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah.
Keterangan lebih mendetail anda dapat melihat dalam Surat Keputusan Nomor 7174 tahun 2023 pada BAB 3 tentang teknis pembayaran tunjangan profesi pada guru tersebut.
Di dalam poin tersebut juga telah disebutkan, selain harus memenuhi beberapa poin, anda juga harus memiliki bukti pengembangan diri sebagai guru profesional. Ini berlaku untuk semua tenaga pendidik (guru) yang bertugas sebagai Kepala Sekolah, Pengawas Madrasah, dan lain sebagainya.
Penulis : Jatmiko Bagas
Sumber Berita : Guru Pendidikan, Sekitar News
Halaman : 1 2 Selanjutnya