Jalur pelatihan ini yang dapat anda ikuti sangat beragam ya, bisa berupa dalam bentuk seminar, workshop, baik secara luring maupun daring. Yang penting, bagi guru dalam pelatihan tersebut memiliki nilai minimal 20 Jam Pelajaran (JP). Dan sebagai bukti keikutserta’an harus dibuktikan dengan sertifikat dari pelatihan tersebut.
Hal ini juga mulai berlaku pada di tahun 2024
Artinya, jika anda tidak memenuhi syarat tersebut, di tahun ini dan di tahun berikutnya, jika tidak memiliki sertifikat pelatihan, anda harus siap-siap tunjangan untuk profesi guru tidak dapat dicairkan ya.
Setelah anda mengikuti pelatihan tersebut, yang harus anda catat adaah dalam sistem SIMPATIKA. Dalam 1 semester, tenaga guru yang berhak mendapatkan tunjangan tersebut, minimal harus mengikuti 1 pelatihan dengan total jam pelajaran seperti yang telah disebutkan di atas tadiyakni 20 JP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk lebih detailnya, pada bulan Januari hingga bulan Juni, bagi tenaga guru penerima tunjangan harus mengikuti 1 pelatihan yang dibuktikan dengan sertifikat asli dengan format PDF. Selanjutnya pada bulan Juli hingga Desember guru juga harus mengikuti 1 pelatihan yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan yang diikutinya.
Semua hal di atas perlu dipahami dengan baik bagi para tenaga guru pendidik yang akan menerima tunjangan pada tahun ke tahun yang akan datang. Sebab itu juga bila jika tidak dapat dipenuhi maka tunjangan profesi guru profesional tidak dapat dicairkan. Peraturan ini telah diterapkan mulai tahun 2024 ini.***
(SekitarNews.id/JMB)
Penulis : Jatmiko Bagas
Sumber Berita : Guru Pendidikan, Sekitar News
Halaman : 1 2