Semarang | Sekitarnews.id,- Deklarasi Netralitas sekaligus Penandatangan Pakta Integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Semarang di Gedung Lokakrida Balai Kota Semarang, Pada hari Rabu (31/1/2024).
Wali Kota Semarang, Ibu Hevearita Gunaryanti Rahayu menekankan kembali kepada para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang agar tidak terlibat bahkan ikut mendukung dan mensosialisasikan salah satu pasangan calon (paslon) atau partai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) di tahun 2024.
Hal itu juga disampaikan Mbak Ita, sapaan akrabnya, menanggapi ramainya informasi di media sosial terkait adanya indikasi ketidaknetralan bagi para ASN di Kota Semarang. Dirinya memastikan jika pihaknya bakal memproses ASN tersebut yang terbukti tidak netral. dia pun juga mempersilakan masyarakat untuk melaporkan manakala menemukan Aparatur Sipil Negara yang melakukan kegiatan kampanye.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena itu sebenarnya komitmen sudah beberapa kali dilakukan dengan Bawaslu juga, sehingga ini mengingatkan kembali bahwa netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi harga mati,” katanya usai melakukan Deklarasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Pada hari Rabu (31/1/2024).
Dirinya juga menyebut saat ini belum ada laporan dari Bawaslu terkait adanya temuan pelanggaran Aparatur Sipil Negara tidak netral di Kota (pemkot) Semarang. Hanya saja sebelum masa kampanye, Bawaslu Kota Semarang juga menemukan ada dua pegawai Pemkot Semarang yang telah ditindaklanjuti karena memihak kepada salah salah satu paslon atau partai peserta Pemilu 2024.
“Alhamdulillah sampai dengan saat ini belum ada laporan pelanggaran dan memang tadi disampaikan oleh Pak Arief (Ketua Bawaslu Pemkot Kota Semarang) ada dua, itu pun sebelum adanya kampanye, belum DCS atau DCT. Dan itu sudah ditindaklanjuti, ada punishment tidak diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Kemudian ada satu Tenaga PHL (Tenaga Pekerja Harian Lepas) dikarenakan Tenaga PHL Non ASN sehingga bisa diberhentikan secara langsung,” jelasnya.
Nah ini saya ingin sekali lagi menyampaikan bahwa kalau memang terjadi aktivitas yang tidak netral, monggo silakan bisa dilaporkan ke Bawaslu Pemkot Semarang. Karena memang mekanismenya kan ada, sehingga kalau memang ada pelanggaran itu bisa diproses langsung oleh Bawaslu. Kemudian Bawaslu juga akan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang untuk dilakukan proses sampai nanti ke KASN, apa nanti sanksi yang akan diberikannya,” lanjut-nya.
Lebih lanjut, dirinya akan terus berkolaborasi dengan Bawaslu agar pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terjadi. Dirinya juga meminta agar bagi para ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bisa berkomitmen dalam menjaga netralitasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya