PPPK | Sekitarnews.id,- Para Guru PPPK yang diperpanjang kontrak kerjanya itu merupakan PPPK tenaga guru formasi tahun 2019 dan guru tahap II formasi tahun 2021. Bupati HST Aulia Oktafiandi menyerahkan secara langsung Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak kerja kepada 218 PPPK Tenaga Guru.
“PPPK tenaga guru yang diberikan perpanjangan kontrak adalah tenaga guru SD dan SMP. Kita Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST) perpanjang kontrak (SK) “ya” karena mereka telah memberikan dedikasi dan pengabdian yang sungguh luar biasa untuk memajukan pendidikan,” tutur Aulia di Hulu Sungai Tengah, Hari Selasa (13/2/2024).
Aulia Oktafiandi juga mengatakan para tenaga guru PPPK telah menunjukkan komitmen dalam mendidik, membimbing, dan membentuk generasi muda agar menjadi penerus bangsa yang memiliki akhlak mulia dan cerdas. “Pemerintah daerah berkomitmen memberikan dukungan penuh kepada tenaga guru agar dapat menjalankan tugas dengan sebaik mungkin,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan juga bahwa tenaga guru ini sangat memiliki peran penting untuk mewujudkan cita-cita bangsa yang tertuang dalam alinea ke-IV Pembukaan UUD 1945, yakitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Editor : Seamet Ghofur
Sumber Berita : Pemkab HST News, JPNN News, Sekitar News
Halaman : 1 2 Selanjutnya