Semarang | Sekitarnews.id,- Jajaran Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, mengungkapkan kasus peredaran narkoba (sabu-sabu), dengan sejumlah barang bukti sekitar 541 gram. Tersangka DS (29 tahun), yang ditangkap terkait kasus narkoba, DS mengaku mendapatkan Narkoba jenis sabu-sabu ini dari luar daerah.
DS diketahui merupakan warga desa Kalianget, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang Kompol Bapak Hankie Fuariputra, polisi awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat soal sabu-sabu. Informasi-informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga akhirnya tersangka ditangkap.
Tersangka DS disebut ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba di salah satu SPBU di wilayah Kota Semarang , jawa tengah. “Informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dan penyamaran untuk menarik pelaku keluar,” tutur Hankie, pada hari Jumat (9/2/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain menangkap tersangka, pak Hankie juga mengatakan, jajarannya menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat sekitar 120 gram. Barang bukti itu ditemukan di bawah jok sepeda motor milik tersangka (DS).
Pak Hankie mengatakan kepada, jajarannya melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kos tersangka (DS), yang berada di wilayah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Menurut dia, dari kamar kos-kosan tersangka (DS) ditemukan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu ini dengan berat sekitar 421 gram (gr).
Editor : Niken Sunarti
Sumber Berita : Humas Polri, Antara, Republika, SekitarNews
Halaman : 1 2 Selanjutnya