BKN juga menuturkan hal ini karena kewenangan pendataan Non ASN ada pada Instansi masing-masing.
“Proses pendataan Non ASN ini kini sudah selesai dilakukan pada Oktober tahun 2022 dan saat ini belum ada kebijakan untuk melakukan pendataan kembali,” tulis BKN, pada hari Senin (18/3/2024).
Pendataan Non ASN ini juga berlaku untuk tenaga honorer baik guru atau tenaga honorer kesehatan.
Kelompok yang Masuk Pendataan Non ASN
Berdasarkan Surat dari MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, hanya ada 2 (dua) kelompok saja yang masuk dalam pendataan Non ASN yaitu:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Tenaga honorer kategori (II) yang terdaftar dalam Basis Data BKN.,
- Tenaga Non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.
Namun, kelompok – kelompok yang tercatat tetap harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti berikut ini:
- Pembayaran langsung menggunakan “APBN” untuk instansi pusat dan “APBD” (untuk instansi daerah). Bukan melalui mekanisme pengada’an barang dan jasa, secara individu ataupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada per 31 Desember 2021.
- Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi di usia 56 tahun pada per 31 Desember 2021
Kelompok Tidak Masuk Pendataan Non-ASN
Sementara itu juga, beberapa kelompok tenaga Non ASN tidak akan dicatat dalam pendataan ini. Misalnya satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan lainnya.
Pegawai yang Surat Kontrak atau SKnya di atas tahun 2021 juga tidak termasuk mereka yang dicatatkan. Dan terakhir, Badan Layanan Umum (BLD) dan pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun juga termasuk kelompok yang tidak dicatat.***
(SekitarNews.id/NS)
Editor : Niken Sunarti
Sumber Berita : BKN, Kompas, SekitarNews.id
Halaman : 1 2