Jika sobat belum mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online laman SCASN, segera lakukan sebelum batas waktu yang ditentukan. Jika sobat tidak mengisi DRH, sobat dianggap mengundurkan diri secara otomatis dan akan dikenakan sanksi berupa blacklist.
Demikian informasi yang kami buat untuk sobat. Semoga bermanfaat dan selamat bagi sobat yang telah mendapatkan NIP CPNS atau NI PPPK 2023.***
(SekitarNews.id/NS)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Niken sunarti
Sumber Berita : BKN
Halaman : 1 2