Semarang | Sekitarnews.id,- Perbedaan seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024 dapat dilihat berdasarkan instansi yang melaksanakan, proses pendaftaran, alur seleksi, dan lainnya. Meskipun perekrutan kedua jabatan ini hampir selalu bersamaan. Namun, keduanya memiliki tahap seleksi yang berbeda.
Kedua seleksi ini pada dasarnya menggunakan sistem ujian untuk mengetahui kompetensi peserta. Namun, proses seleksi CPNS jauh lebih ketat karena tingkat persaingannya yang tinggi serta menggunakan standar kelulusan secara nasional.
Biar tidak bingung membedakan kedua seleksi ini, yuk simak apa saja poin perbedaannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perbedaan Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024
Baik CPNS dan PPPK merupakan dua jabatan yang menjadi impian banyak orang. Pekerjaan ini memiliki stabilitas finansial dan jenjang karir yang jelas hingga jangka panjang. Oleh karena itu, wajib banget untuk mengetahui perbedaan seleksi CPNS dan PPPK untuk persiapan.
1. Instansi Penyelenggara Seleksi
Instansi penyelanggaran seleksi untuk CPNS adalah dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau instansi pemerintah lainnya yang terkait. Informasi mengenai formasi dan kesediaan kuota juga akan ada di website intansi tersebut.
Berbeda dengan PPPK yang pelaksananya adalah intansi yang sedang membutuhkan tenaga kerja tertentu. Tidak semua instansi pemerintah wajib membuka seleksi sehingga kuotanya pun lebih sedikit dari CPNS.
2. Pendaftaran Seleksi
Proses pendaftaran seleksi sama untuk semua peserta CPNS dengan formasi apapun. Pelamar harus mendaftarkan diri di web resmi dan melampirkan dokumen pendukung yang dibutuhkan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya