Teknologi | Sekitarnews.id,- Aplikasi video pendek Tiongkok TikTok masih melanggar peraturan Indonesia yang melarang transaksi dalam aplikasi, kata seorang menteri kabinet pada hari Selasa, setelah aplikasi tersebut mengambil kendali platform e-commerce terbesar di negara itu untuk memulai kembali bisnis belanja online-nya.
TikTok terpaksa menutup layanan e-commerce yang relatif baru, TikTok Shop, di Indonesia setelah negara tersebut melarang belanja online di platform media sosial tahun lalu, dengan alasan perlunya melindungi pedagang kecil dan data pengguna.
Konglomerat teknologi Indonesia GoTo, membuka tab barumengatakan bulan lalu bahwa TikTok, yang dimiliki oleh ByteDance Tiongkok, telah menyelesaikan kesepakatan yang disepakati pada bulan Desember untuk membeli 75,01% Tokopedia seharga $840 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Teten Masduki, Menteri Usaha Kecil dan Menengah (UKM), yang sering menentang TikTok Shop sebelum pelarangan tahun lalu, mengatakan kepada wartawan bahwa TikTok masih belum mematuhi peraturan tersebut.
Menteri Perdagangan harus menegur TikTok agar patuh pada aturan, jika tidak maka… wibawa pemerintah diremehkan, ujarnya.
Perwakilan TikTok di Indonesia tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Reuters.
Kementerian Perdagangan mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan cara terbaik untuk menanggapi masalah ini.
TikTok mengatakan tahun lalu bahwa mereka bermaksud menginvestasikan miliaran dolar di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, negara dengan perekonomian terbesar di kawasan ini.***
(SekitarNews.id/NS)
Editor : Niken Sunarti
Sumber Berita : Sekitar News