Semarang | Sekitarnews.id,- Pengangkatan ASN PPPK menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menangani isu penataan tenaga honorer sesuai dengan mandat yang tercantum dalam UU ASN TAhun 2023.
Menurut UU ASN Tahun 2023, penataan tenaga honorer ini menjadi isu yang wajib diselesaikan oleh pemerintah.
Sesuai dengan mandat dalam UU ASN Tahun 2023, penataan tenaga honorer ini wajib diselesaikan paling lambat pada bulan Desember Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabar pengangkatan menjadi ASN PPPK 2024 sontak membawa angin segar bagi para tenaga honorer.
Namun, tak semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi ASN PPPK tahun 2024.
Terdapat kategori tenaga honorer yang justru langsung dicoret dari pengangkatan ASN PPPK Tahun 2024.
Kategori yang langsung dicoret dari pengangkatan ASN PPPK tahun 2024 yaitu tenaga honorer yang tidak terdata dalam BKN.
BKN mengungkapkan data tercatat sebanyak 2,3 juta lebih tenaga honorer yang datanya telah masuk.
Halaman : 1 2 Selanjutnya