SSCASN | Sekitarnews.id,- Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditahun 2024.
Ini artinya,Bagi tenaga Non ASN yang sudah dinyatakan lolos seleksi CASN ditahun 2023 resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara.
Berikut adalah mekanisme dan jadwal pengangkatan PPPK 2024.
Mekanisme dan Jadwal Pengangkatan PPPK 2024
Pengangkatan PPPK ditahun 2024 juga akan dilaksanakan setelah Surat Keputusan (SK) pengangkatan dikeluarkan, yang diperkirakan dimulai bulan Maret 2024 ataupun paling lambat dibulan April 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat Keputusan ini akan menentukan status kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, termasuk juga hak dan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku.
Setelah mendapatkan Surat Keputusan pengangkatan, peserta tenaga honorer akan menjadi Aparatur Sipil Negara dan mendapatkan nomor induk (NI) PPPK.
Informasi mengenai penempatan sekolah atau unit kerja sudah tercantum dalam Surat Keputusan pengangkatan.
Bagi Peserta juga akan mendapatkan gaji pertama di tahun 2024.
Penataan Tenga Non ASN Melalui Jaur Seleksi PPPK
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Bapak Abdullah Azwar Anas menuturkan bahwa pemerintah mengutamakan seleksi PPPK ini untuk menata Tenaga “Non ASN”, sehingga seluruh formasi PPPK akan diperuntukkan bagi Tenaga Non ASN di instansi pemerintah.
Pak Anas menjeelaskan bahwa tenaga honorer harus mengikuti seleksi CASN ditahun 2024 untuk menilai kualitas dan kemampuan kompetensinya masing-masing.
Penilaian kelulusan ini juga tidak berdasarkan passing grade seperti rekrutmen CPNS, melainkan dilakukan melalui pemeringkatan terbaik secara berurutan.
Penulis : Niken Sunarti
Sumber Berita : BKN, Sekitar News
Halaman : 1 2 Selanjutnya