Tarakan | Sekitarnews.id,- Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sudah mengajukan usulan formasi CPNS 2024 dan PPPK Tahun 2024 kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panselnas CASN 2024.
Gubernur Kalimantan Utara Bapak Zainal Arifin Paliwang menyetujui jumlah formasi CASN yang diajukan sebanyak 65 formasi CPNS Tahun 2024 dan 1.403 formasi PPPK Tahun 2024.
“Gubernur Kaltara telah menyetujui total usulan pada formasi untuk Pengadaan CASN di Tahun 2024. Sebanyak 1.403 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 dan 65 formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024,” tutur Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara Bapak Yusuf Suardi di Tanjung Selor, Bulungan, Pada hari Jumat (2/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yusuf menuturkan setelah mendapatkan persetujuan dari Gubernur, pihaknya akan meneruskan usulan tersebut kepada BKN pada hari itu juga. Proses selanjutnya yakni menunggu persetujuan pusat mengenai jumlah formasi yang ditetapkan, serta jadwal tahapan seleksi CPNS Tahun 2024 dan PPPK Tahun 2024 ini.
“Jadwal seleksi CASN nantinya akan dikeluarkan oleh BKN secara langsung, termasuk untuk juknis pelaksanaannya.” tutur Yusuf.
Usulan Berdasar Database BKN yang Diketahui, data resmi pemerintah, hingga akhir tahun 2023 masih terdapat sekitar 2,3 juta tenaga honorer di database BKN. Tetapi, ditengarai masih banyak juga honorer yang tercecer, yang belum masuk pendataan non asn pada database BKN.
Nah, Yusuf juga memastikan bahwa usulan formasi PPPK Tahun 2024 Pemprov Kaltara yang diajukan ke pusat berdasar Data pada database honorer yang ada di BKN.
“Usulan formasi CASN utamanya PPPK tahun 2024 ini sesuai dengan data pada database yang masuk di BKN,” tutur Yusuf.
Dikatakan juga terkait formasi pppk 2024 bahwa disetujuinya usulan formasi PPPK Tahun 2024 tersebut merupakan sebuah bukti komitmen Gubernur Zainal dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer dan tenaga kerja kontrak. Semuanya diupayakan bisa terseleksi dan terangkat menjadi ASN PPPK 2024 sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.
Halaman : 1 2 Selanjutnya